Friday, 25 April 2014

Pengertian Asuransi Jiwa, Jenis-Jenis Asuransi Jiwa

Pengertian Asuransi Jiwa

Dalam KUHDagang yang mengatur tentang asuransi jiwa, pengaturannya sangat singkat sekali dan hanya terdiri dari tujuh (7) pasal yaitu Pasal 302 sampai dengan Pasal 308. 

Pasal 302 KUHDagang sebagai dasar asuransi jiwa, yang menyatakan bahwa : 

“Jika seseorang dapat guna keperluan seseorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.
Pengertian asuransi jiwa yang terdapat pada ketentuan di atas lebih menekankan kepada suatu waktu yang ditentukan dalam asuransi jiwa. Sedangkan untuk waktu selama hidupnya tidak ditetapkan dalam perjanjian, ini berarti undang-undang tidak tegas memberi kemungkinan untuk mengadakan asuransi jiwa itu selama hidupnya bagi yang berkepentingan. 
Selain dari definisi/ pengertian formil yang terdapat dalam undang-undang, ada juga pendapat ahli hukum juga memberikan definisi asuransi jiwa dimaksud. Menurut Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika yang dikutip dari pendapat Molenggraf berpendapat bahwa, 
“Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan daripada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih.
”Perjanjian asuransi jiwa ialah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan.
” Kemudian menurut Wirjono Prodjodikoro, pada Pasal 1a Bab I Staatsblad 1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut : 
“Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu
yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.”
Sedangkan menurut H.M.N Purwosutjipto, “Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutupasuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.

Jenis-Jenis Asuransi Jiwa 

1. Sasaran terhadap perorangan (asuransi biasa/perorangan)
2. Sasaran terhadap masyarakat (asuransi rakyat)
3. Sasaran terhadap kumpulan orang/ karyawan (asuransi kumpulan kolektif)
4. Sasaran terhadap dunia usaha (asuransi dunia usaha)
5. Sasaran terhadap orang-orang yang muda (asuransi orang muda) 14 Ibid, hal 273 15 Ibid, hal 274 16 Ibid, hal 280-281Universitas Sumatera Utara 6. Sasaran terhadap keluarga (asuransi keluarga) 

ad. 1. Asuransi jiwa biasa 

Asuransi jiwa biasa (ordinary life) diperuntukan bagi perorangan adalah asuransi jiwa yang umumnya dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa. Pada umumnya asuransi ini diperuntukan bagi golongan masyarakat menengah ke atas. Pada dasarnya premi dibayarkan oleh pembeli polis setiap tahun atau setiap semester atau setiap triwulan dan boleh juga setiap bulan, atau dibayar sekaligus sebagai premi tunggal bagi mereka yang mempunyai cukup uang.

ad. 2. Asuransi rakyat

Asuransi rakyat diperuntukan bagi anggota masyarakat yang berpenghasilan kecil seperti buruh, karyawanrendah, pedagang kecil, pelayan, petani, nelayan, dan sebagainya. Asuransi ini dibayar preminya dengan frekuensi tinggi (setiap minggu) dan besarnya premi disesuaikan dengan kesanggupan calon tertanggung membayar setiap minggu. Besarnya uang pertanggungan dengan berpedoman kepada besarnya premi setiap minggu dan lamanya pertanggungan apakah seumur hidup atau hingga calon tertanggung mencapai usia tertentu.

ad. 3. Asuransi kumpulan

Asuransi kumpulan (Group Insurance) disebut juga asuransi kolektif dengan ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Satu polis untuk sekelompok tertanggung, misalnya para karyawan suatu perusahaan diasuransikan dengan menggunakan satu polis yang disebut polis induk (master policy).
  2. Pemegang polis adalah perusahaan kepada masing-masing karyawan yang diberikan sertifikat tanda bukti peserta asuransi kumpulan.
  3. Pada umumnya para peserta tidak perlu melalui pemeriksaan medis.
  4. Pembayaran premi asuransi kumpulan biasanya terdiri dari tiga macam yaitu :
a. Dibayar sendiri oleh masing-masing peserta berupa kontribusi yang dipungut secara berkala dari setiap peserta.
b. Semua premi ditanggung oleh perusahaan.
c. Sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian lagi dibayar oleh para peserta misalnya 50%-50% atau 60%-40%.

ad. 4. Asuransi dunia usaha

Pada umumnya ada 4 macam sasaran pokok dari asuransi jiwa dunia usaha, yaitu : 

a. Asuransi orang penting, tenaga yang memegang peranan penting, seperti direktur utama, para manajer. Apabila meninggal dunia dapat menimbulkan kerugian ekonomis bagi perusahaan berupa pemberiansantunan besar kepada keluarga almarhum. 
b. Rencana kesejahteraan karyawan. Dengan menutup asuransi kumpulan, asuransi keselamatan kerja, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan bagi karyawan maka semakin sempurnalah peranan dan bantuan perusahaan dalan memberi kesejahteraan bagi karyawan.
c. Meningkatkan kepercayaan. Asuransi jiwa dapat berperan untuk meningkatkan kepercayaan kepada relasi terhadap perusahaan karena asuransi dapat memberikan jaminan stabilitas posisi finansial perusahaan, yang sekaligus menjadi gambaran yang baik kreditur. 
d. Kelangsungan usaha. Bagi perusahaan yang dimilikinya bersifat partnership seperti kongsi, Firma, CV, apabila salah seorang pemiliknya meninggal, maka akan timbul masalah yaitu membayar terus-menerus hak-hak almarhum kepada jandanya, tanpa mengikutsertakannya dalam pimpinan perusahaan. Polis asuransi jiwa dapat menghindarkan keadaan tersebut yaitu dengan memberi santunan kepada janda almarhum sehingga hak-hak dari almarhum tidak perlu terus-menerus dibayar oleh perusahaan.

Ad. 5. Asuransi orang muda 

Seseorang yang masih muda dan mempunyai penghasilan dapat membeli polis asuransi jiwa atas dirinya dan menunjuk orangtuanya atau adik-adiknya sebagai penerima manfaat. 

Ad. 6. Asuransi keluarga 

Dengan memiliki polis asuransi jiwa dapat memberikan rasa tenteram terhadap kehidupan ekonomi keluarga, juga menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak. 
Asuransi keluarga mempunyai tiga macam jaminan yaitu jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan atas kelangsungan pendidikan anak-anak. 
Kemudian apabila ditinjau dari sudut ada atau tidaknya pemeriksaan kesehatan tertanggung ada 2 jenis asuransi jiwa, yaitu :

1. Asuransi Jiwa Medical (dengan pemeriksaan dokter). Asuransi jiwa medical berarti si tertanggung sebelum menutup perjanjian asuransinya terlebih dahulu harus memeriksakan kesehatannya kepada dokter yang sudah disediakan untuk itu. Disamping itu juga harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dan Laporan Kesehatan Lengkap (LAKES). Isi laporan ini dapat bermacam-macam tergantung dari besarnya jumlah uang asuransi yang diminta. Hal lainnya diwajibkan juga mengisi dan menandatangani surat permintaan dan formulir-formulir lainnya yang khusus disediakan untuk keperluan itu dan disampaikan kepada pihak penanggung. 

Adapun formulir-formulir atau surat-surat yang diperlukan untuk penutupan asuransi dengan pemeriksaan dokter (medical) ini adalah : 

1. Surat Permintaan (SP)
2. Laporan Kesehatan Lengkap (LAKES)

2. Asuransi Jiwa Non Medical (tanpa pemeriksaan dokter). Jenis asuransi ini tidak memerlukan pemeriksaan dokter terhadap diri tertanggung sewaktu diadakan penutupan perjanjian asuransi. Untuk asuransi jenis ini keterangan kesehatan calon tertanggung akan dianggap cukup dan sehubungan dengan resiko yang kemungkinan lebih besar dalam asuransi jiwa non medical maka biasanya premi dikenakan suatu tambahan sampai presentase tertentu.
Adanya pemisahan jenis asuransi jiwa diatas yaitu asuransi jiwa medical dan asuransi jiwa non medical ditentukan oleh faktor-faktor umur calon tertanggung dan besarnya jumlah uang asuransi yang diminta.
Pada prakteknya di PT. Asuransi Jiwasraya untuk asuransi jiwa non medical batas umur tertanggung maksimal 59 tahun dengan jumlah uang pertanggungan maksimal Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah).
Sedangkan untuk tertanggung usia 60 tahun ke atas digolongkan ke dalam asuransi jiwa medical dengan uang pertanggungan di atas Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
untuk Artikel selengkapnya silahkan Kunjungi blog kami :

Read More

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Google Buzz

2 comments: